Miliki 803,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Lebaran di Sel

15 hours ago 8
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka saat meringkus dua tersangka pengedar Narkoba di Jalan Pelelangan Ikan, Kelurahan Dawi-dawi, bersama sejumlah barang bukti, diduga sabu-sabu.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- MR alias M (19) dan RW alias I (18) terpaksa merayakan lebaran di balik jeruji besi. Kedua pemuda yang berdomisili di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, tersebut, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, penangkapan terhadap M dan I dilakukan berawal dari informasi yang diterima adanya peredaran narkotika yang sering terjadi di Kecamatan Pomalaa.

Dari informasi itu, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai tersebut. "Tidak berselang lama, M terlihat hendak keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan I. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengawasan terhadap orang yang dicurigai. Pada saat pengintaian, kedua tersangka tersebut singgah di Jalan Pelelangan Ikan di Kelurahan Dawi-dawi. Kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyergapan terhadap M yang sebelumnya turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut," ungkap Iptu Dwi Arif, saat dihubungi Minggu (6/3).

Perwira dengan dua balok di pundak tersebut menambahkan, pihaknya juga meringkus I yang menunggu di atas sepeda motor. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan, pihaknya tidak ditemukan barang bukti. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan interogasi terhadap M dan mengaku akan mengambil paket sabu. Petugas kemudian melakukan pengecekan handphone milik M.

"Di handphone M ditemukan percakapan titik lokasi paket sabu. Kami kemudian melakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan ditemukan satu buah kantong warna hitam yang didalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket berisi 14 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 10 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Iptu Dwi Arif mengatakan, usai diringkus, kedua tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan diantaranya 24 sachet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 803,5 gram," pungkasnya. (c/fad)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan