SHNet, Bandung-Di dalam bulan Juli ini, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mempunyai kegiatan yang cukup padat. Setelah memenuhi undangan Beijing Lawyers Association (BLA) ke Beijing dengan berbagai kegiatan, mengadakan Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA), dan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pada Jum’at 25 Juli 2025 ini Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengadakan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, dan beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta pengangkatan advokat baru yang diadakan di Kota Bandung.
Kegiatan yang dipusatkan di Sutan Raja Hotel Convention and Exhibition Center, dihadiri oleh Hakim Agung (Ad Hoc PHI), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H., Pejabat Pemerintah Daerah (PEMDA), Polda Jawa Barat, tokoh masyarakat serta pimpinan Dewan Pimpinan Pusat DePA-RI seperti Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH selaku Sekertaris Jenderal, Akhmad Abdul Aziz Zein (Waketum), Broto Pramono Istianto (Bendum), Antonius Hadi Soetedjo (pengurus DPP), Kunthi Diyah Wardani ( Ketua Jakarta Raya) dan lain-lain.
Acara tersebut dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Pendiri Indonesian PhD Council dan Pengajar S1, S2 dan S3 di 16 Universitas di Indonesia, Lalu M. Hayyan Ul Haq, SH, LL.M, PhD dan beberapa aktifis penggiat anti korupsi.
Sambutan juga disampaikan oleh Hakim Agung (Ad Hoc PHI), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. Hakim Agung (Ad Hoc PHI), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk peduli terhadap orang orang yang tertindas dan terdzolimi secara hukum. Oleh sebab itu Hakim Agung Dr. Sugiyanto, S.H., M.H., sepakat dengan salah satu poin Ikrar Integritas Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Hakim Agung Dr. Sugiyanto, S.H., M.H., juga menekankan agar Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) sebagai organisasi advokat tidak hanya mementingkan kuantitas dengan merekrut anggota sebanyak-banyaknya, namun lebih penting lagi harus meningkatkan kualitas.
Sebagai hakim, Hakim Agung (Ad Hoc PHI), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. pernah menemukan adanya gugatan yang salah alamat, dimana seharusnya diajukan oleh seorang advokat ke pengadilan agama akan tetapi diajukan ke PHI. Hal ini jelas merupakan kedangkalan kualitas dari seorang advokat karena tak dapat membedakan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif. Beliau juga meminta agar advokat tidak mengajak hakim terjerumus ke lembah kenistaan seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Taati Kode Etik
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. saat menyampaikan nasihat – nasihatnya meminta kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang dipimpin okeh Dr. Aulia Taswin, SH, MH dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang dilantik serta advokat yang baru diangkat agar mentaati kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang juga anggota kelompok kerja di mahkamah agung terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai mediasi, mengingatkan agar advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) berpegang pada prinsip kejujuran, kebenaran dan keadilan, selain itu harus juga menjaga marwah advokat sebagai profesi yang “Officium Nobile” (Profesi Mulia). Oleh karena itu, harus senantiasa menjaga kejujuran, integritas, dan etika dalam bertingkah laku.
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menambahkan bahwa, dunia advokat juga penuh tantangan dan bahkan ancaman dari tangan tangan kotor dalam dunia peradilan, namun demikian, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., memberi semangat bahwa sebagai anggota Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang mempunyai semboyan “Justitia Omnibus” (Keadilan Untuk Semua) agar tidak kecil hati dan tetap berani dalam meneggakkan kebenaran dan keadilan, sebab hidup ini adalah kerelaan menerima akibat dari setiap pilihan, pungkas Luthfi Yazid. (sur)