KENDARI POS. CO. ID --Jelang memasuki bulan suci ramadhan, pencairan Tunjangan Hari Raya menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja. THR merupakan hak menjelang Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan prediksi dan peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya, THR 2026 diperkirakan akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.Dengan demikian, pemberian THR kepada pekerja wajib diselesaikan paling lambat pada Kamis, 11 Maret 2026 atau 10 hari kerja sebelum lebaran.
Namun sebagai catatan, setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait pencairan. Meski demikian, penyalurannya boleh lebih cepat dari batas waktu ini, tetapi tidak boleh lebih lambat.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihak yang berhak menerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PegawaiNegeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, anggota TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan PNS, TNI, dan Polri termasuk karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja seorang karyawan dalam 12 bulan terakhir menjelang Hari Raya. Komponen yang digunakan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Skema perhitungannya, karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji. Rumusnya, THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR yang dihitung secara proporsional. Rumusnya, THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

















































