Putusan MK:SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis

3 months ago 130


-Tidak Berlaku untuk Sekolah-Madrasah Swasta Elite

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta. Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Putusan itu merupakan jawaban dari gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Dr. Suhartoyo, MH dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5) 2025).

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut dia, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” ungkapnya.

Mahkamah menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara. Meskipun masyarakat ikut andil dalam hal tersebut.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” tegas Guntur.

Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta. Dengan adanya putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.

Tidak Berlaku Sekolah-Madrasah Swasta Elite

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, tidak berlaku pada sekolah atau madrasah swasta elit. Yakni sekolah yang menerapkan kurikulum khusus.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyadari, kondisi sekolah/madrasah swasta di Indonesia tidak bisa disamaratakan. Sebab, kondisi pembiayaannya berbeda-beda. Dalam kasus tertentu, ada sekolah swasta memang bersifat khusus, sehingga masih bisa melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.

"Seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan nilai jual (selling point) keunggulan sekolah dimaksud," ujarnya.

Enny menyadari, sekolah tersebut, selama ini menerapkan biaya yang secara sadar dipilih orang tua murid. Sehingga tidak dianggap pembatasan.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan,” jelasnya.

Untuk itu, MK menyarankan pemerintah untuk mengutamakan alokasi anggaran pendidikan dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah/madrasah swasta tersebut. Sehingga bantuan pendidikan dari pemerintah berjalan efektif.

“Tidak tepat dan tidak rasional jika sekolah swasta seperti ini dilarang memungut biaya sama sekali, sementara kemampuan fiskal negara pun terbatas,” pungkasnya.

MK sendiri sebelumnya memutuskan pemerintah dilarang memungut biaya untuk pendidikan dasar 9 tahun. Hal itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. (JP/ing)

Putusan MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis//

PUTUSAN MK TENTANG
PENDIDIKAN DASAR GRATIS

DASAR HUKUM
-Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024

TANGGAL PUTUSAN
-Selasa, 27 Mei 2025

PEMOHON
-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
-Perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, Riris Risma Anjiningrum

OBJEK GUGATAN
-Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

POKOK PUTUSAN MK
-Pendidikan dasar (SD dan SMP) harus gratis, tanpa pungutan apa pun
-Berlaku untuk sekolah negeri dan swasta
-Negara wajib membiayai seluruh penyelenggaraan pendidikan dasar
-Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

DASAR KONSTITUSIONAL
-Pasal 31 ayat (2) UUD 1945:
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"

PERTIMBANGAN MK
-Negara tidak boleh lepas tangan terhadap sekolah swasta
-Tidak boleh diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan dasar
-Banyak anak Indonesia menempuh pendidikan di sekolah swasta/madrasah
-Biaya pendidikan bisa menghambat akses terhadap hak pendidikan

PUTUSAN MK TAK BERLAKU
-Bagi sekolah/madrasah swasta elit yang menerapkan kurikulum khusus (internasional/keagamaan)
-Memiliki kekhasan sebagai nilai jual (selling point)

ALASAN PENGECUALIAN
-Sekolah swasta elit memiliki biaya operasional yang berbeda dan bersifat khusus
-Orang tua murid secara sadar memilih sekolah tersebut dan memahami konsekuensi biaya

Sumber Data: Putusan MK (Diolah Kendari Pos)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan