Kiamat Digitalisasi dari Perspektif HAM

4 days ago 13


(DIGITALISASI ADALAH PILIHAN, BUKAN KEWAJIBAN)
Oleh: Ruth Indah Siregar (Indonesia School on Internet Governance-ID SIG)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dunia digital saat ini sedang mengalami kemajuan yang luar biasa pesat mempengaruhi seluruh kehidupan Masyarakat, mulai dari pelayanan publik, Pendidikan hingga perekonomian.


Masyarakat seperti mau tidak mau harus mengikuti tuntutan dan kemajuan digitalisasi, terlepas
dari ketidakmengertian mereka dalam penggunaan teknologi tersebut. Januari 2025 lalu, China
baru saja menciptakan AI yang serupa dengan chat-GPT dengan performa yang lebih kompleks
dan cepat dibandingkan chat-GPT hal ini membuat banyak negara merasa tertantang untuk
mengkuti kemajuan teknologi yang berkembang termasuk Indonesia. Beragam aplikasi yang
diluncurkan di Indonesia membuktikan bahwa Indonesia tidak ingin tertinggal dalam dunia
digital yang berkembang saat ini, walaupun tentunya aplikasi harus mencerminkan kebutuhan
dan SDM yang dimiliki oleh suatu negara tersebut.

Apa dampak Digitalisasi bagi Masyarakat awam?
Semua orang tentu ingin segala urusannya cepat selesai, namun tidak semua hal yang cepat
selesai menggunakan proses yang aman dan tepat, contohnya kebijakan KAI yang mulai
menerapakan face recognition sejak 01 september 2023 lalu di stasiun Gambir untuk pertama
kalinya dan akan menerapkannya di semua stasiun KAI untuk tujuan efisiensi waktu
penumpang biaya tenaga kerja tentunya. Masyarakat awam yang tidak memiliki basis
pemahaman teknologi semacam itu tentu akan merasa kesulitan dan kebingungan apalagi
kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan sosialisai dasar terkait penggunaan teknologi itu
sendiri terlebih dahulu sebelum diluncurkan ke publik. Tidak hanya itu, aplikasi Mobile JKN
untuk sektor Kesehatan juga cacat prosedur, semua pasien penerima BPJS wajib mendownload
aplikasi tersebut terlebih dahulu untuk urusan administrasi dan tentu akan mengalami antrian
Panjang dalam proses pendaftarannya di Rumah Sakit.

Jika prosesnya cepat, mengapa masih menolak digitalisasi?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) jelas
mengatakan bahwa “Setiap individu memiliki hak untuk mengendalikan dan melindungi data
pribadi mereka, baik yang disimpan oleh pemerintah, perusahaan, maupun entitas lainnya”.
UU tersebut memberikan hak sepenuhnya untuk Masyarakat memilih apakah data mereka akan
disimpan secara pribadi atau kepada pemerintah atau entitas terkait, itulah kenapa masih ada
yang tidak menggunakan pelayanan publik yang bersifat digital, jika pilihan Masyarakat tidak
menerapkan digitalisasi menjadi permasalahan bagi pemerintah maka hal ini tentu menjadi
pelanggaran hak asasi manusia terhadap Hak Pribadi Warga Negara terkait data pribadi (UU
Nomor 27 Tahun 2022).
Dengan peristiwa kebocoran Data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2024 lalu
membuat Masyarakat semakin takut untuk mempercayakan data mereka kepada pemerrintah
hingga muncul pertanyaan, siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi kebocoran data atau
ancaman siber? belum lagi terkait aplikasi itu sendiri yang terkadang mengalami maintenance
sehingga tetap dengan cara menempel kartu ke mesin.

Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Secara infrastruktur Indonesia belum siap untuk membuat konsep digitalisasi di seluruh sektor,
karena sebelum meluncurkan beragam aplikasi, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal
berikut:

  1. Memberikan hak atas akes internet kepada seluruh Masyarakat di seluruh pelosok
  2. Sejauh apa kepentingan dan urgensi dari aplikasi yang akan dibuat untuk masyarakat
  3. Data yang dibutuhkan dalam pembuatan aplikasi harus benar-benar diperhatikan,
    apakah data pada negara sudah cukup untuk pembuatan aplikasi tersebut atau belum
    karena jangan sampai Masyarakat dimintai data yang berulang-ulang apalagi untuk
    pihak ketiga
  4. Memperhatikan kesiapan SDM Indonesia (Manusia, waktu, finansial) terlebih dahulu
  5. Memberikan informasi resmi yang jelas dan konkret untuk menghindari misinformasi
    dan disinformasi terkait teknologi
  6. Memberikan jaminan kepada Masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan data
    yang optimal.
    Menjadikan digitalisasi sebagai Solusi Tunggal adalah salah satu indikasi kiamat
    digitalisasi dan bukan pilihan yang bijak, digitalisasi memang perlu untuk beberapa aspek tapi
    tidak di semua aspek, karena pada hakekatnya pemerintah harus tetap memperhatikan hak
    Masyarakat dalam mendapatkan akses informasi digital seperti yang sudah tertulis pada UU
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (memberikan sosialisasi terkait
    teknologi yang akan diluncurkan) dan tidak lupa untuk memperhatikan keseimbangan antara
    privasi dan kebebasana berekspresi dalam memilih pelayanan publik digital atau non digital.

(*)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan