
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID—Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigpol ASP diadukan istrinya berinisial PR (28) ke Bid Propam Polda Sultra pada Kamis (15/5/2025) lalu. Aduan itu tercatat dengan Nomor: SPSP2/50/V/2025/Yanduan. Aduan tersebut dilayangkan PR terkait dugaan penipuan uang menikah yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa Hukum PR, Jumadil, membenarkan adanya aduan itu. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Bid Propam Polda Sultra. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan.
“Alhamdulillah klien saya sudah memberikan jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan oleh penyidik,” ungkap Jumadil kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
Jumadil mengungkapkan, duduk perkara dugaan penipuan itu bermula saat kliennya bersama Brigpol ASP bersepakat untuk menikah, namun biaya pernikahan belum ada sehingga brigpol ASP menyuruh PR mengambil pinjaman bank dengan mengagungkan SK kerja untuk biaya pernikahan.
“Untuk angsurannya, Brigpol ASP berjanji membayarnya setiap bulan kepada PR di luar biaya nafkah,” ungkapnya.
Jumadil menjelaskan, setelah pinjaman bank tersebut cair yakni digunakan untuk membiayai seluruh prosesi pernikahan mulai dari beli cincin tunangan, biaya nikah dinas, foto praweding, nikah adat Sunda, bayar utang pinjol brigpol ASP, mentransferkan kepada orang tua brigpol ASP atas permintaan brigpol ASP untuk bayar utang hingga biaya transportasi keluarga Brigpol ASP dari Kendari-Jakarta, dan lain-lain.
Pasalnya, saat itu Brigpol ASP mengaku tidak memiliki uang untuk melangsungkan pernikahan. Setelah kesepakatan itu, PR kemudian mengajukan pinjaman ke bank dengan nominal ratusan juta.
“Prosesi berlangsungnya pernikahan digelar pada Mei 2024 lalu di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, sambungnya, terlapor tak juga memenuhi janjinya. PR terus mempertanyakan hal itu, dan puncaknya terjadi ketika PR datang ke Kendari pada Desember 2024. Saat itu PR datang di Kendari untuk mendampingi Brigpol ASP untuk kenaikan pangkat serta mempertanyakan kembali pembayaran angsuran bank untuk biaya pernikahan. Karena brigpol ASP tidak pernah memenuhi janjinya untuk membayar angsuran bank tersebut.
“Selama ini angsuran bank selalu dibayar oleh PR. Disatu sisi klien kami di pojokan oleh keluarga Brigpol ASP dan dianggap sebagai menantu yang tidak menghargai suami dan mertuanya hingga terlibat cekcok dan berujung klien kami di aniaya,” ujar Jumadil
“Klien kami ini menggadaikan SK kerjanya, dan sampai saat ini masih mencicil sendiri di bank selama 15 tahun kedepan,” tambahnya.
Jumadil mengatakan,kliennya sempat mendatangi Bid Propam Polda Sultra untuk melaporkan Brigpol ASP, namun saat itu sempat ditahan oleh keluarga Brigpol ASP. Setelah itu, hingga Mei 2025, Brigpol ASP juga tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi janjinya.
“Sehingga klien kami membuat aduan tersebut di Bid Propam Polda Sultra,” ujarnya.
Sementara itu, korban PR membenarkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan suaminya. Ia menyebut dugaan penipuan itu mencapai Rp400 juta. Selain itu, dirinya juga mengalami KDRT.
“Iya yang saya laporkan suami saya. Terkait KDRT seperti penganiayaan, saya ditendang, ada verbal juga. Penyebabnya itu saya sering mempertanyakan uangnya kapan diganti. Intinya sudah tidak bisa dimediasi lagi,” tutupnya. (KP)