Delapan Inisiatif Parlemen, 13 Usulan Eksekutif

3 months ago 74
Ketua Bapemperda DPRD Sultra La Ode Muhammad Mashudi (delapan dari kanan) foto bersama pada Forum Komunikasi Bapemperda se-Sultra baru-baru ini.


-Bangun Sinergitas Antar Bapemperda se-Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tiap tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menelorkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini bagian dari implementasi otonomi daerah yang disesuaikan kebutuhan lokal. Pada tahun 2025, parlemen menargetkan merampungkan 21 rancangan Perda (Raperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra La Ode Muhammad Mashudi mengungkapkan telah memasukan 21 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yang mana, sebanyak delapan Raperda merupakan inisiatif dewan dan 13 Raperda adalah usulan pemerintah.

"Perda menjadi landasan operasional kebijakan pembangunan, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembentukannya mesti dilakukan secara cermat, partisipatif dan terkoordinasi baik. Tanpa bermaksud menepiskan Raperda lain, ada beberapa rancangan yang menjadi perhatian terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), fasilitasi desa wisata dan desa adat," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemarin.

Meski ada kewenangan membentuk aturan baru lanjutnya, namun Raperda tersebut berpotensi menyebabkan tumpang tindih. Atas dasar itulah, proses penggodokkannya membutuhkan peran dan koordinasi yang baik antar pemerintah. Olehnya, ia menekankan semua tingkatan pemerintah dapat menyamakan persepsi dalam perumusan kebijakan agar tidak saling bertentangan.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan