Antisipasi Lonjakan Libur Nasional, ASN “Diperbolehkan” Mudik Lebih Awal

1 week ago 11

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Libur panjang lebaran Idul Fitri tahun ini terkesan "toleran". Jika biasanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti tak boleh mudik sebelum cuti bersama. Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) justru memberikan kelonggaran. Selama periode 24 hingga 27 Maret, sistem kerja ASN akan diatur lebih fleksibel.

Dengan sistem fleksibilitas kerja, ASN tak perlu datang ke berkantor. Pasalnya, para abdi negara bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan di mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 2 tahun 2025 yang mengatur pola kerja ASN agar tetap optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan sistem kerja ASN ini untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan pola ini, ASN bekerja dalam skema. Yakni, berkerja di kantor atau Work From Office (WFO), WFH dan WFA.

"Meskipun terdapat fleksibilitas dalam sistem kerja, jam kerja ASN selama Ramadan tetap berlaku, yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA. Pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kombinasi WFO, WFH, dan WFA tanpa mengganggu pelayanan publik," jelas Asrun Lio kemarin.

Jenderal ASN Sultra itu menambahkan instansi yang menangani layanan publik esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi secara maksimal. Pelayanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak-anak tetap harus diprioritaskan.

Dalam rangka mendukung kebijakan fleksibilitas kerja ini, Pemprov Sultra menekankan pentingnya optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dengan demikian, layanan tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain.

“Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi digital agar komunikasi dan koordinasi antar pegawai tetap lancar. Layanan administrasi juga harus tetap bisa diakses masyarakat secara daring,” tuturnya.

Selain itu, setiap instansi diwajibkan untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id) maupun media lainnya, guna memastikan pelayanan tetap optimal.

"Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pemprov Sultra akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. Setiap instansi diharuskan melaporkan efektivitas penerapan fleksibilitas kerja serta dampaknya terhadap layanan publik," tegasnya.

Sosialisasi kepada masyarakat kata dia, menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan publik mengetahui perubahan jadwal dan cara mengakses layanan selama periode fleksibilitas kerja.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dapat lebih terdistribusi, sehingga lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional dan cuti bersama dapat dikendalikan. Di sisi lain, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

“Kami ingin memastikan keseimbangan antara kelancaran perjalanan masyarakat yang hendak pulang kampung dan efektivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya. (b/rah)

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan