
KENDARIPOS..CO.ID---PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai merugikan dan cenderung memfitnah kegiatan usaha perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Sulaiman, PT TAS menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sulaiman menyampaikan bahwa PT TAS merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Mineral Logam, berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2146/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Izin tersebut berlaku selama lima tahun.
Tak hanya itu, PT TAS juga secara sah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berdasarkan sejumlah surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk SK Nomor BX-429/PP 008 tahun 2016 dan diperpanjang terakhir dengan SK Nomor A 249/AL 308/DJPL/E tertanggal 21 Januari 2022, yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Kami ingin meluruskan informasi yang keliru dan cenderung menyesatkan publik. Semua kegiatan usaha klien kami legal dan memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Sulaiman, Kuasa Hukum PT TAS, dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
PT TAS juga telah menandatangani kontrak jual beli ore nikel dengan dua perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang sah, yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) pada 1 April 2025 dan PT ST Nickel Resources pada 1 Mei 2025. Kedua perusahaan tersebut memiliki legalitas yang dapat diverifikasi di instansi terkait, seperti Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Perhubungan.
"Berita yang menyebutkan mitra bisnis PT TAS adalah ilegal adalah tidak benar. Dokumen legalitas mereka jelas dan bisa dicek langsung ke instansi yang berwenang," lanjut Sulaiman.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sejumlah media online yang dianggap menyebarkan informasi tanpa dasar dan menciptakan framing negatif terhadap PT TAS. Bahkan, dalam beberapa pemberitaan disebutkan seolah-olah institusi pemerintah, dalam hal ini Polda Sultra, menjadi bagian dari upaya melegitimasi PT TAS, yang menurutnya adalah tuduhan yang sangat tendensius.
"Pemberitaan tersebut tidak hanya merusak nama baik perusahaan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik antara institusi negara dengan pelaku usaha. Ini sangat kami sesalkan," ujarnya.
Sulaiman juga menyebut pihaknya menduga ada motif terselubung di balik tuduhan-tuduhan tersebut, termasuk indikasi adanya upaya pemerasan dan tekanan yang bertujuan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk tuduhan tanpa dasar. Jika hal ini terus berlanjut, kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi kepentingan klien kami," tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, PT TAS berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi, dan tetap berpegang pada data serta dokumen resmi yang telah dikeluarkan oleh otoritas terkait.(abd)