HUT ke-78 Koperasi Nasional: Koperasi Kuat, Ekonomi Kuat dan Sultra Kuat

1 day ago 7

Penulis : Syaifullah, SE.,MSi (Staf Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra dan Pemerhati Desa Kelurahan Mandiri, Sultra Sejahtera)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Meskipun Robert Owen dikenal sebagai Bapak Koperasi Dunia, di Indonesia tokoh yang dikenal sebagai Bapak Koperasi adalah Mohammad Hatta. Ia berperan penting dalam pengembangan gerakan koperasi di Indonesia, terutama melalui pemikiran dan gagasannya tentang ekonomi kerakyatan. 

Tanggal 12 Juli selalu menjadi momen istimewa bagi gerakan koperasi di Indonesia. Pada hari ini, kita mengenang kelahiran Koperasi Nasional Indonesia yang bermula dari sebuah kongres bersejarah di Tasikmalaya pada 1947 silam. Sejak saat itu, gagasan koperasi telah mengakar kuat dan terus berkembang hingga hari ini.

Tonggak sejarah terukir pada 12 Juli 1947, ketika para tokoh pergerakan koperasi bersepakat mendirikan organisasi tunggal yang bernama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Momen ini kemudian dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Satu dekade setelah kemerdekaan, tepatnya pada 1953, SOKRI berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia. Lembaga ini menjadi motor penggerak koperasi-koperasi di seluruh pelosok Nusantara.

Sejak saat itu, gerakan koperasi di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat. Koperasi-koperasi bermunculan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, hingga jasa. Peran mereka tidak hanya sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Pada era modern saat ini, koperasi di Indonesia terus melakukan transformasi untuk mengikuti perkembangan zaman. Banyak koperasi yang mulai menerapkan sistem digital dan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanannya.

Namun, di balik kemajuan tersebut, semangat dan prinsip dasar koperasi tetap terjaga. Koperasi masih memegang teguh nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, dan kepedulian terhadap anggota serta masyarakat sekitar.
Berikut beberapa alasan mengapa Mohammad Hatta dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi memiliki kesamaan dengan sistem sosial asli yang berasal dari adat istiadat bangsa Indonesia, yaitu kolektivisme. Tradisi masyarakat Indonesia yang gemar bergotong-royong ada dalam prinsip koperasi, yaitu tolong menolong. Hatta juga beranggapan bahwa koperasi dapat mengajarkan rasa toleransi serta tanggung jawab dan demokrasi.

Koperasi dapat membangun ekonomi rakyat yang lemah menjadi kuat, karena dengan koperasi perekonomian bisa dirasionalkan. Hal tersebut dapat membuat proses produksi ke konsumsi dapat dicapai dengan mudah. Menurut Hatta, koperasi menjadi jalan untuk menghimpun kekuatan ekonomi yang lemah menjadi kuat.

Koperasi Kuat, Ekonomi Kuat, dan Sultra Kuat

Untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi, diperlukan pembaruan regulasi perkoperasian secara holistik dan komprehensif yang mencakup perlindungan, pengawasan, kegiatan usaha, dan transformasi digital koperasi. Salah satu tantangan utama yang dihadapi koperasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah integrasi antara koperasi sektor keuangan dengan koperasi produksi.

Integrasi ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional koperasi serta untuk memperkuat daya saing koperasi di pasar. Koperasi sektor keuangan dan koperasi produksi memiliki struktur dan manajemen yang berbeda, sehingga integrasi memerlukan penyesuaian yang signifikan dalam tata kelola dan operasional. Banyak koperasi yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi modal, teknologi, maupun sumber daya manusia yang terampil. Hal ini menghambat kemampuan mereka untuk melakukan integrasi yang efektif.

Transformasi digital dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing koperasi, namun tantangan lain yang masih dihadapi meliputi, banyak koperasi terutama yang berada di daerah terpencil menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi, seperti akses internet yang terbatas dan perangkat keras yang tidak memadai. Tingkat literasi digital di kalangan pengurus dan anggota koperasi masih rendah, sehingga menghambat adopsi teknologi informasi dan digitalisasi dalam operasional koperasi. Implementasi teknologi informasi dan digitalisasi memerlukan investasi yang signifikan, yang seringkali menjadi beban bagi koperasi yang memiliki keterbatasan modal.

Mengatasi tantangan dan harapan tersebut, maka Koperasi di seluruh Indonesia lebih khusus Koperasi di Sulawesi Tenggara meliputi 1.908 Desa 377 Kelurahan pada 17 Kabupaten Kota, dapat lebih berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, local daerah, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mewujudkan cita-cita Bersama masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penguatan regulasi perkoperasian, dukungan Infrastruktur dan Teknologi, peningkatan kapasitas dan literasi digital, akses pembiayaan yang lebih mudah, penguatan kolaborasi dan kemitraan terjawab melalui “Regulasi, Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada tanggal 27 maret 2025.

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan secara terpadu dan terkoordinasi. Keperasi Desa/Kelurahan diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mendorong ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pengembangan potensi lokal di daerah”. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional (termasuk industri sawit), Mempercepat Pengentasan Kemiskinan di Desa/Kelurahan, Meperkuat Ekonomi Kerakyatan di Desa/Kelurahan, dan Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan.

Tantangan “Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih”

Koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan. Koperasi pertama yang sukses secara komersial didirikan di Rochdale, Inggris pada tahun 1884. Rochdale Society of Equitabel Pioneers didirikan oleh sekelompok pekerja pabrik yang menyatukan sumber daya mereka untuk membuka toko yang memungkinkan anggotanya membeli kebutuhan pokok seperti Gandum dan Lilin dengan harga yang wajar.

Mereka menetapkan prinsip-prinsip yang masih dianut oleh hampir semua koperasi modern saat ini. Tujuh prinsip tersebut adalah keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol angoota yang demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan pelatihan dan informasi, kerjasama antara koperasi, dan kepedulian terhadap masyarakat.

Model bisnis koperasi ini berkembang dari Inggris sampai ke Amerika serikat, terbukti koperasi tersebut dapat menciptakan 2,1 juta lapangan kerja dan menghasilkan lebih dari $ 650 milyar dalam pendapatan dan penjualan lain setiap tahunnya, maka poinnya adalah setiap koperasi dapat memiliki ribuan anggota atau beberapa anggota karena koperasi cukup Fleksibel untuk memenuhi Kebutuhan.

Melihat, menilai, dan mengukur tingkat capaian perkembangan kemajuan suatu daerah maka, selaraskan atau bersinergi antara ekonomi kerakyatan seperti Koperasi, Bumdes, dan pelaku UMKM dengan sistem ekonomi modern berbasis digital secara bertahap dan berjenjang dari Desa Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Kota sampai Provinsi dan Nasional. Berbagi pengalaman, Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yaitu forum tertinggi yang diadakan secara rutin setiap tahun. Dalam RAT anggota koperasi memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja pengurus, membahas rencana kerja, dan mengambil keputusan strategis untuk kemajuan koperasi.

Beberapa ciri kegagalan suatu koperasi yang perlu diantisipasi :

  1. Aturan sangat jelas, dalam pembentukan pengurus Koperasi berdasarkan musyawarah mufakat, independen, dan sangat demokratis. Namun sering terjadi pembentukan koperasi berdasarkan Nepotisme yaitu prilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, dan kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri (anak, ponakan kepala Desa Lurah dan atau aparat Desa Kelurahan) terutama dalam jabatan, serta Kolusi adalah kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji alias persengkokolan / permufakatan jahat (disepakati, dipersiapkan, direncanakan sebelum terjadi).
  2. Gonta Ganti Pengurus Koperasi, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan rutin setiap tahun, jika terdapat suatu laporan koperasi yang berhasil dan sukses, artinya Koperasi tersebut mengalami Surplus (untung) maka, pengawas koperasi menyarankan dengan cepat dan tegas menyatakan jangan diganti ketua dan pengurus koperasi kecuali urgen (mendesak, sangat penting atau memerlukan tindakan segera) lanjutkan kepengurusan sampai tahun berjalan, karena menurut pengalaman, gonta ganti ketua dan pengurus koperasi, itu merupakan titik awal, cela atau embrio cikal bakal kegagalan suatu koperasi alias koperasi dipastikan akan secara bertahap terjadi penurunan pendapatan sampai ke titik defisit (bangkrut).
  3. Bahwa, berkembang isu dilapangan sebagian modal awal Koperasi desa Kelurahan Merah Putih Bersumber dari APBN Dana Desa (DD) yang hingga saat ini pemerintah Desa Kelurahan (Kepala Desa / Lurah dan Aparat Desa Kelurahan) memahami dan merasa Dana Desa (DD) itu adalah Hak Pengelolaan Pemerintahan Desa Kelurahan. isu ini perlu diluruskan dilapangan sehingga pihak pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki otorisasi atau kewenangan pengelalolaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tanpa intervensi, independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. Selamat dan Sukses HUT Ke – 78 Koperasi Nasional, dengan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia Bangki, Maju, Mandiri, dan Sejahtera.(*)
Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan