Bantah Gugatan Tie Saranani, Tim Kuasa Hüküm LAT Siapkan Eksepsi

21 hours ago 6

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penetapan Lukman Abunawas sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) dianggap inprosedural oleh Tie Saranani. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang diajukan Tie Saranani melalui Kuasa Hukumnya Abdul Rahman mendapat tanggapan dari Tim Advokat DPP LAT Sultra yang diketuai Dr. Sabri Guntur, SH.,MH.,CTLC.,CMLC.

Tim Advokat DPP LAT Sultra Dr. Sabri bersama rekan.

Sabri membantah klaim Tie bila proses pemilihan Ketua DPP LAT tirai benar dan diakal-akali. Menurutnya, kesimpulan penggugat tidak berdasar dan seharusnya tidak disampaikan ke ruang publik. Karena itu anggapan Tie tersebut belum dapat dibenarkan secara hukum. “Apalagi proses gugatanya masih tahap mediasi, sehingga pernyataan itu dapat menyesatkan masyarakat khususnya masyarakat adat Tolaki,” tegas Sabri bersama anggotanya Dr. Marlin, Supriyadin, SH, MH, Alvian Perdana Liambo SH, MH, Muhammad Wahyudin SH, MH, Wendi Saputra SH, MH, Alvian SH dan Ruslan Rahman SH.

Selain itu, Sabri menegaskan bila tuduhan penggugat bila perbuatan panitia bertentangan dengan AD/ART LAT belum japat dibenarkan. Karena masih ada ruang pembuktian nantinya. Ia mengaku Tim Advokat DPP LAT Sultra telah mempelajari kelemahan atau kekurangan dalam gugatan penggugat. “Tentunya akan kami bantah dalam tahapan persidangan melalui eksepsi,” tegasnya.

Soal beberapa prinsipal (Tergugat) absen dalam persidangan, bagi Sabri, itu bukan suatu hal yang disengaja. Sebab kondisi waktu yang tidak memungkinkan untuk hadir karena ada yang kesehatannya terganggu dan juga ada kesibukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Dan alasan tersebut sangat dibenarkan dalam Perma Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Mengenai isi mediasi, kami menginginkan agar terjalin perdamaian tanpa syarat apapun, tinggal bagaimana dari pihak penggugat. Kami berharap sekiranya penggugat dapat mengubah pendiriannya untuk kembali bersama-sama dengan para tergugat,” pinta alumni program doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.  (Ris)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan