
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten !Pemkab) Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Kali ini, Pemkab menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pengelolaan Dana Desa yang Tepat untuk Mencegah Perbuatan Merugikan Daerah”.
Acara yang berlangsung di Gedung Wekoila, Unaaha ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., mewakili Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta ratusan kepala desa se-Kabupaten Konawe.
Dalam sambutannya, Sekda Ferdinand menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala desa, terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang kini jumlahnya semakin besar dari tahun ke tahun.
"Kepala desa tidak boleh hanya mengandalkan pengalaman atau kebiasaan lama. Regulasi terus berkembang, sehingga pemahaman hukum mutlak diperlukan agar tidak tersandung persoalan di kemudian hari," ujar Ferdinand.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sultra atas inisiatif penyuluhan ini, yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam pencegahan dini terhadap penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perwakilan Kejati Sultra dalam materinya mengungkap bahwa banyak kasus penyalahgunaan dana desa terjadi karena lemahnya pemahaman terhadap aturan hukum dan administratif.
Karena itu, penyuluhan seperti ini penting untuk membekali para perangkat desa agar tidak salah langkah dalam menjalankan tugasnya.
"Kami tidak ingin datang ke desa-desa untuk menindak, tapi untuk mendampingi dan memberi pemahaman. Pencegahan lebih baik daripada penindakan," tegas perwakilan dari Kejati Sultra.
Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat sistem pengawasan dana desa. Dengan kolaborasi ini, diharapkan tata kelola keuangan desa di Konawe semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. (KP)