Penerbitan buku “Hak Restitusi Korban Human Trafficking”

1 month ago 41

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, hidayah dan karunia-Nya, insan adhyaksa senantiasa diberi kesempatan untuk dapat berkontribusi nyata pada kemajuan bangsa di segala bidang, secara khusus melalui penerbitan buku dengan tema sentral “Hak Restitusi Korban Human Trafficking” oleh saudara Rudy (Praktisi, Penulis).

Hak restitusi dalam konteks human trafficking (perdagangan orang) adalah hak korban untuk mendapatkan ganti kerugian atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Restitusi ini diberikan sebagai upaya untuk memulihkan kondisi korban, meskipun mungkin tidak bisa sepenuhnya mengembalikan kondisi mereka seperti sebelum menjadi korban. Kerugian yang dimaksud bisa berupa kerugian finansial (materiil) seperti hilangnya harta benda, biaya pengobatan, atau kerugian non-finansial (imateriil) seperti trauma psikologis, kehilangan kesempatan, dan penderitaan lainnya yang disebabkan oleh perdagangan orang. Tujuan dari pemberian restitusi adalah untuk memberikan kompensasi kepada korban, membantu mereka memulihkan diri dari dampak kejahatan, dan memberikan keadilan. Meskipun ada dasar hukumnya, implementasi restitusi dalam kasus perdagangan orang seringkali menghadapi tantangan, seperti sulitnya menentukan besaran kerugian dan stigma sosial yang dialami korban.

Dalam buku ini terdapat kata sambutan dari Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia), kata pengantar dari Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. (Ketua Komnas HAM Republik Indonesia) dan sekapur sirih oleh Ali Mazi, S.H. (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029).

Dalam kata sambutannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi pijakan regulasi, namun tidak membuatnya kian surut, malah semakin marak dengan modus yang makin beragam. Tidak hanya dilakukan perorangan, tapi juga melibatkan korporasi dan sindikat lintas teritorial negara. Menjelma menjadi kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime).

Sebagai sebuah kejahatan, penindakan TPPO perlu pendekatan baru (new approach) dan upaya luar biasa (extra ordinary measures). Salah satunya tidak lagi hanya menjadikan korban sebagai alat bukti serta objek pelengkap penanganan perkara saja. Korban harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan pemulihan trauma yang dialaminya melalui restitusi. Buku ini wujud komitmen penulis sebagai seorang jaksa. Keberpihakannya memperhatikan hak-hak korban. Menurutnya, kejaksaan berperan sentral dalam pemenuhan hak restitusi korban TPPO dan mengemban asas domitus litis. Jaksa berhak menyita aset-aset tersangka sebagai jaminan restitusi kepada korban sesuai yang ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berharap buku ini dapat menjadi salah satu ikhtiar setiap insan adhyaksa untuk memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas penegakan hukum.

Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. dalam kata pengantarnya menyampaikan pengaturan restitusi sebagai salah satu mekanisme pemenuhan hak korban atas pemulihan juga turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meskipun kemudian, sebagaimana yang dibahas dalam buku ini, masih terdapat kendala pemenuhan hak restitusi korban perdagangan orang, mencakup analisa pemenuhan unsur pidana TPPO oleh aparat penegak hukum, koordinasi dalam proses perhitungan restitusi, serta masih adanya celah dalam UU TPPO yang menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak restitusi oleh pelaku kepada korban. Ia berharap buku ini dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait kebijakan dan praktik hukum yang lebih berpihak kepada korban, serta memperkuat komitmen negara dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang, serta melindungi Hak Asasi Manusia.

Dalam sekapur sirihnya Ali Mazi, S.H. menyampaikan peran kejaksaan dalam penentuan hak restitusi korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah memberitahukan kepada korban akan haknya dalam pengajuan permohonan restitusi ke pengadilan, dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan permohonan ganti rugi. Kejaksaan juga berhak untuk menyita aset-aset tersangka sebagai jaminan pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban, baik kerugian material maupun immaterial yang sudah ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan besaran nilai restitusi tersebut diberitahukan kepada korban dan pelaku.

Ia menitip dua pesan. Pertama, perlunya melakukan kajian mengenai restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan TPPO dan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang bahaya TPPO. Kedua, perlunya merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan keterpaduan para penegak hukum, agar bersinergi untuk dapat meringankan beban dari korban TPPO.

Akhir kata, sebagai penulis, Rudy berharap adanya rekonstruksi peraturan terkait pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang agar pemberian restitusi tersebut menjadi lebih mudah dilaksanakan termasuk pidana kurungan pengganti atas restitusi yang maksimal satu tahun, yang menjadi celah bagi terpidana untuk lebih memilih menjalani kurungan pengganti daripada membayar restitusi. Semoga buku ini dapat menjadi panduan yang informatif dan menginspirasi bagi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan siapa pun yang peduli dengan isu perdagangan orang. Mari bersama-sama kita telusuri jalan restitusi, demi mengembalikan yang hilang dan membangun masa depan yang lebih adil dan berbelas kasih bagi para korban. (*)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan