Warga Tapak Kuda Gelar Syukuran atas Putusan Pengadilan: Lahan 25 Hektar Ditetapkan Non-Executable

2 weeks ago 21

KENDARIPOS.CO.ID — Ratusan warga Tapak Kuda bersama berbagai elemen masyarakat menggelar acara syukuran di Masjid Nurul Hijrah Tapak Kuda, Jumat (7/11/2025), sebagai bentuk rasa syukur atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menetapkan lahan seluas 25 hektar yang selama ini diklaim oleh pihak KSU Kopperson sebagai non-executable.

Suasana syukuran warga Tapak Kuda di Masjid Nurul Hijrah, Jumat malam (7/11/2025).

Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Warga berbaur bersama tokoh masyarakat dan berbagai perwakilan elemen pendukung perjuangan masyarakat Tapak Kuda.

Ketua RT 02 Tapak Kuda, Kadar Siantang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga atas kekompakan dan kebersamaan dalam memperjuangkan hak bersama.

“Saya berterima kasih kepada seluruh warga yang tetap bersatu, juga kepada aparat kepolisian yang senantiasa menjaga situasi kamtibmas selama proses perjuangan ini berlangsung,” ujar Kadar.

Sementara itu, salah satu warga Tapak Kuda, La Ode Zumail, menuturkan bahwa perjuangan panjang masyarakat akhirnya membuahkan hasil.

“Perjuangan dimulai sejak 7 Oktober 2025, dan tepat sebulan kemudian, 7 November 2025, kita mendapat hasil yang menggembirakan. Alhamdulillah, Pengadilan Kendari menetapkan lahan Tapak Kuda sebagai non-executable. Gerakan kita murni gerakan rakyat,” ungkap Zumail.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh masyarakat adalah memperjelas status Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Tapak Kuda.

“Kami akan mendatangi Pemerintah Kota Kendari secara persuasif untuk memperjelas status RTH Tapak Kuda,” tambahnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan