PPPK PARUH WAKTU : Pegawai honorer lingkup Pemkab Konut saat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu. Saat ini, BKPSDM Konut tengah memproses usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK PW ke BKN.
KENDARIPOS.CO.ID -- Selangkah lagi, pegawai honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut tengah memproses usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK PW bagi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Konut Mohammad Nur Sain melalui Kasubid Pengadaan Heppy Aprianti, menjelaskan seluruh peserta PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus telah mengisi serta melengkapi dokumen yang diunggah melalui akun SSCASN masing-masing.
"Sekarang kami sedang melakukan verifikasi ulang dalam sistem sebelum didorong ke BKN. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ditargetkan tuntas pada tahun 2025,” ujar Heppy Aprianti kemarin.
Secara teknis, sistem kerja PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan PPPK penuh waktu, dengan masa kontraknya berlangsung selama satu tahun. PPPK Paruh Waktu juga akan memiliki nomor induk serta menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Apakah nanti besarannya setara dengan honor sebelumnya atau lebih tinggi, semuanya tergantung kemampuan keuangan daerah dalam membayar gaji,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heppy menambahkan, untuk pola jam kerja PPPK Paruh Waktu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari BKN. “Saat ini kami fokus pada penyelesaian usulan Nomor Induk terlebih dahulu agar prosesnya dapat rampung satu per satu pada tahun 2025. Total peserta PPPK Paruh Waktu di Konawe Utara berjumlah 1.788 orang,” tandasnya. (b/min)


















































