Turki jadi sorotan usai mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dengan tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina. (Dilansir dari Cnn Indonesia)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Turki menjadi sorotan dunia setelah Kejaksaan Agung Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel dengan tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Surat penangkapan yang diterbitkan pada Jumat (7/11) itu mencakup 37 pejabat Israel, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan Panglima Militer Eyal Zamir.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF),” bunyi pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul, dikutip dari Cnn Indonesia
Meski demikian, pihak kejaksaan mengakui Netanyahu dan pejabat Israel lainnya tidakdapat ditangkap langsung karena tidak berada di wilayah Turki. Selain itu, hubungan diplomatik kedua negara kini memburuk tajam sejak agresi Israel ke Gaza pada Oktober 2023.
Turki sebelumnya telah memutus hubungan ekonomi dan penerbangan dengan Israel, serta menutup ruang udaranya bagi pesawat asal negeri tersebut.
Secara hukum internasional, pejabat negara asing umumnya memiliki kekebalan diplomatik, sehingga sulit bagi Turki untuk melakukan penangkapan langsung. Namun, Ketua Ikatan Pengacara Istanbul Yasin Samli menegaskan, kejahatan seperti genosida dan kejahatan perang bisa dituntut secara lokal.


















































