Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas
KENDARIPOS.CO.ID--Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil, tidak berlaku surut.
Sehingga, ia menekankan kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak perlu kembali menarik anggotanya ke Korps Bhayangkara.
"Putusan MK itu wajib kita jalankan. Tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika Polri menarik anggotanya, yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. "Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengamini, kalau putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Ia menekankan, putusan itu berlaku bagi anggota polisi yang akan menduduki jabatan sipil ke depan.
"Tidak berlaku dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil," tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui, putusan MK tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan masukan terhadap Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hal itu akan menjadi pembahasan, terkait kementerian dan lembaga mana saja yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas kepolisian.
"Sebagai tim Reformasi Polri nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang. Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum. Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," imbuhnya. (b/jpc/ing)


















































