Ilustrasi. Penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan langkah terakhir berupa penyitaan kendaraan bermotor (Garda Oto)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tidak hanya terbatas pada penilangan dan penyitaan dokumen seperti SIM atau STNK. Dalam kondisi tertentu, kendaraan bermotor juga bisa disita sebagai langkah tegas terakhir.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, penyitaan kendaraan dilakukan terhadap motor atau mobil yang digunakan dalam kegiatan berisiko tinggi atau tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari CNN Indonesia.
“Langkah penyitaan bisa diambil bila kendaraan digunakan untuk aktivitas berbahaya seperti balap liar, atau sudah dimodifikasi hingga tak lagi memenuhi standar teknis,” kata Agus dalam keterangan resmi Korlantas Polri, Selasa (4/11).
Menurutnya, kendaraan yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Agus juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan. Seluruh jajaran lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan.
“Dengan e-TLE Mobile dan body cam, seluruh proses penindakan dapat terekam secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa ukuran keberhasilan satuan lalu lintas bukan pada banyaknya jumlah tilang, melainkan pada kondisi tertib dan aman di jalan raya.


















































