Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, di Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025).
KENDARIPOS.CO.ID--Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa masuk kategori daerah darurat peredaran narkoba. Data tangkapan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menunjukkan fenomena yang menghawatirkan.
Tercatat, sejak Januari hingga 18 November 2025, jajaran Polda Sultra telah mengamankan sedikitnya 31.669,33 gram atau 31,6 kilogram sabu dari berbagai kasus narkotika.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengakui, tingginya jumlah barang bukti menunjukkan, aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara masih sangat mengkhawatirkan.
"Dari data yang ada, aktivitas peredaran narkoba di Sultra masih tinggi. Karena itu sinergi lintas sektoral harus terus ditingkatkan sebagai upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba," ungkap Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025).
Mantan pejabat KPK ini menginstruksikan jajarannya, supaya menjerat para pengedar dengan pasal maksimal, sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba.
Musnahkan Barang Bukti
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dan dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait.
Hadir dalam agenda pemusnahan tersebut perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, Kakanwil Ditjenpas, Kapolresta Kendari, BPOM Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, serta perwakilan Lapas dan Rutan Kelas II.A Kendari.


















































