
-Belum Bersertifikat, Aset Lahan Rawan Dicaplok
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sengketa lahan pemerintah di Kota Kendari bukan hal baru. Lemahnya inventarisasi aset menjadi biang keladi. Tidak sedikit lahan pemerintah yang dibiarkan terlantar bahkan belum bersertifikat. Padahal aset yang belum memiliki legalitas rawan dicaplok. Alhasil, ada beberapa aset pemerintah yang dikuasai oknum tertentu.
Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari Sudirman tak ingin "Pekerjaan Rumah" berlarut-larut. Di masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, ia komitmen menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.
"Lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang belum bersertifikat masih cukup banyak. Berkasnya, sudah banyak diajukan di BPN. Namun prosesnya belum selesai. Prioritas kita sekarang adalah menyelesaikan berkas yang sudah masuk terlebih dahulu. Bukan yang baru,” ujar Sudirman kemarin.
Dari hasil inventarisasi lanjut mantan legislator DPRD Sultra ini, ada sekitar 600 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari jumlah itu, pemerintah menargetkan dapat mensetifikatkan sebanyak 279 bidang lahan pada tahun 2025. Rencananya, penyerahan sertifikat tanah akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.
“Alhamdulillah, sekitar 200 sertifikat yang akan diterbitkan. Kepala BPN sudah sepakat. Nantinya, sertifikat itu akan diserahkan ke Pemkot tanggal 17 Agustus mendatang. Ini simbol kemerdekaan bagi aset kota dari ketidakpastian hukum,” jelas Sudirman.
Fasilitas umum (Fasum) perumahan kata pria berlatar belakang seniman ini, menjadi prioritas utama. Pasalnya, ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan tata ruang kota. Banyak kasus lapangan, Fasum dialihfungsikan menjadi hunian komersil. Seharusnya, Fasum digunakan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau tempat ibadah.
“Kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tak akan ada lagi Fasum yang diubah jadi rumah-rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik,” tegasnya.
Laman: 1 2