KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkap 14 substansi penting dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan di tingkat satu pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi di Panja RKUHAP delapan fraksi sepakat membawa RKUHAP ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pekan depan. “Ya minggu depan, yang terdekat ya,” kata Habiburokhman. Dikutip dari CNN Indonesia.
RKUHAP dinilai mendesak untuk diperbarui setelah 44 tahun berlaku sejak era Presiden Soeharto pada 1981. Pembahasannya dimulai sejak 18 Februari saat DPR mengajukan sebagai usul inisiatif, lalu dibahas resmi pada Juni setelah keluarnya Surpres dari Presiden Joko Widodo. Total, enam bulan pembahasan dilakukan bersama pemerintah.
Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi ini merespons kebutuhan sistem peradilan modern, khususnya transparansi, akuntabilitas, perlindungan korban, serta pemenuhan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Berikut 14 substansi perubahan dalam RKUHAP:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.
- Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas pada setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaikan aturan upaya paksa untuk memastikan prinsip HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu dan mekanisme kontrol yudisial.
- Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan lebih tegas tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
RKUHAP diharapkan mampu menjawab kebutuhan sistem peradilan modern sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum di Indonesia. (KP)


















































