Reza Gladys siap gugat balik (rekonvensi) Nikita Mirzani dan Mail atas pengembalian Rp4 miliar yang disebut jadi hasil pemerasan. (KapanLagi.com)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Konflik hukum antara dr. Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pihak Reza menyatakan siap melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita dan asistennya, Mail, terkait pengembalian dana sebesar Rp4 miliar yang disebut berasal dari hasil tindak pemerasan.
Langkah hukum ini akan diajukan setelah adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita Mirzani dan Mail bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Dengan adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah melakukan pemerasan, kami akan menuntut agar dana Rp4 miliar itu dikembalikan,” ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11). Dikutip dari CNN Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, menegaskan bahwa gugatan balik tersebut akan diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mencakup pula tuntutan ganti rugi tambahan atas kerugian yang dialami kliennya.
“Nikita dan Mail menerima uang Rp4 miliar yang terbukti melawan hukum. Itu sudah jelas berdasarkan vonis kemarin,” tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, tindakan memaksa Reza Gladys menyerahkan uang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. “Uang itu wajib dikembalikan beserta kerugian lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Reza lainnya, Marulitua, menegaskan bahwa gugatan balik akan dilayangkan apabila Nikita Mirzani tidak mencabut gugatan perdata yang sebelumnya ia ajukan.
“Langkah ini tidak asal-asalan. Dalam hukum ada asas actor incumbit probatio — siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan. Kami siap membuktikan dalil gugatan kami,” ucap Marulitua seperti dikutip dari InsertLive.


















































