SHNet, Jakarta-Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi janjinya untuk menaikkan gaji pada hakim. Pada tanggal 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan MA di Gedung MA Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim.
Presiden Prabowo mengatakan “Saya bertekad untuk bekerjasama dengan legislatif, kita akan bicara bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim…. Tapi, hari ini, saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik. Saya juga dapat laporan banyak hakim kita tidak punya rumah dinas, banyak hakim kita masih kos. Ini tidak boleh terjadi. Ada menteri keuangan enggak di sini?,” kata Prabowo.
Presiden menambahkan bahwa gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat dan dan tidak bisa disogok. Janji Presiden Prabowo diulang kembali dalam pidatonya dihadapan ribuah calon hakim di gedung MA 12 Juni 2025.
Faktanya—menurut survei Komisi Yudisial– memang 50,57 persen hakim menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, saat ramainya para hakim akan mogok massal sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan tersebut dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika para hakim melakukan mogok massal maka akan menjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan, justice seekers. Melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) , Presiden Prabowo menyampaikan janjinya bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim (termasuk hakim ad hoc).
Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tak ada lagi main pak gulipat sogok dan tak hakim ditangkap KPK maupun Kejaksaan(?) Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, maka kita semua berharap para hakim berprestasi secara profesional dan tak ada lagi traksaksional! Tekad Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia di banyak sektor dan menegakkan hukum mesti didukung oleh semua kalangan termasuk advokat.
Menurut Luthfi Yazid– yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja PERMA Mediasi di MA RI–waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan monitor dan kajian terhadap semua pembantunya termasuk pembantunya di bidang hukum. Dan sudah saatnya untuk melakukan langkah-langkah konkret melakukan pembenahan serta penggantian terhadap pembantunya yang memang dinlai tidak perform apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti. Presiden tak boleh ragu! Luthfi Yazid percaya dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan mengambil langkah-langkah riil.
Realisasi Komitmen
Luthfi Yazid yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berharap agar Prabowo segera merealisasikan komitmennya. Kementerian keuangan, dan Sekertariat Negara yang menjalankan secara teknis realisasi tersebut hendaknya bekerja secara sat-set. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan segera merealisasikan komitmen Presiden.
Dengan demikian, keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim sebagai pejabat negara secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara (Kompas, 24/10/2025). Memang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya dan praktiknya hakim masih menyerupai aparatur sipil negara (ASN) termasuk hak gaji hakim.
Mengapa Benny K Harman keliru? Karena kalau cara berpikir Komisi III DPR RI ala Benny K Harman diteruskan maka akan membuat ketidak pastian, akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas? Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo Subianto adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden Prabowo Subianto! Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi UU. (sur)


















































