KPK Panggil Rajiv Terkait Kasus Dana CSR BI dan OJK, Dua Eks Anggota DPR Jadi Tersangka

3 hours ago 2
Foto:Rajiv (Dok NasDem)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, penyidik KPK memanggil Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini, Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan ia dipanggil dengan kapasitas sebagai pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ, swasta,” ujarnya. dilansir dari detik com.id

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Kasus dugaan korupsi itu terjadi sepanjang 2020 hingga 2022, ketika keduanya masih menjabat di Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan terkait pembahasan dan penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Menurut KPK, BI dan OJK diduga menyepakati pemberian dana CSR kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk sejumlah kegiatan sosial setiap tahunnya sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar dari program CSR tersebut.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan