Jakarta-Badan Penghubung Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta menggelar edukasi dan advokasi mengenai fidusia bertema “Penagihan yang Profesional, Beretika, dan Taat Hukum” di Jakarta, Jumat (13/2/2026). Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan benda secara kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan debitur sebagai jaminan utang, diatur berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemda NTT untuk mencegah terulangnya peristiwa di Kalibata pada tahun 2025 yang merenggut nyawa dua warga asal NTT yang bekerja di bidang bidang penagihan dalam ekosistem fidusia.
Kepala Badan Penghubung Provinsi Nusa Tenggara Timur, Florida Taty Setyawati, ST mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman agar eksekusi jaminan fidusia dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Taty mengatakan, orang NTT yang dikenal memiliki karakter tegas tetapi jangan melupakan kalau sejak kecil diajarkan untuk menjaga kepercayaan, nama baik dan penuh kejujuran.
Untuk itu, dalam melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia harus tetap mengedepakan etika, kesantunan dan selalu menghargai. Menurutnya, dalam melakukan tugas tetap bersikap professional dan harus menghindari kekerasan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Taty mengingatkan, semua diaspora merupakan wajah NTT sehingga semua pihak harus menjaga nama baik NTT karena kepercayaan memiliki arti penting dan tidak mungkin bisa dibangun dalam waktu yang singkat. Jadi, jangan sampai kepercayaan yang dibangun menjadi sia-sia karena abai menjaga sikap dan tindakan.
“Saya berharap melalui acara ini membawa pemahaman bagi semua peserta dan semakin baik dan sukses dalam menjalankan tugas. Tugas kita semua untuk menunjukkan kalau orang NTT bisa professional dengan mengedepankan etika dan ketaatan terhadap hukum yang ada,” ujar Taty.
Sementara itu, Pengacara Senior asal NTT, Petrus Selestinus menekankan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa dan litigasi.
“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.
Kanit 5 Subdit Ranmor Dit. Resksrimum PMJ, Kompol Emil Winarto, SH, MH yang membawakan materi “Eksekusi Jaminan Fidusia: Pasca Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi” menjelaskan, eksekusi jaminan fidusia memiliki sejumlah ketentuan hukum, termasuk pusat Mahkamah Konstitusi Nomor18/PUU-XVII/2019, diaman eksekusi dapat dilakukan kalau ada kesepakatan tentang cidera janji dan adanya kerelaan dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia.
Selain itu, kata Emil, ada putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang intinya pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif. Kemudian, putusan MK Nomor 71/PPU-XIX/2021 yang intinya dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Emil menjelaskan, dalam pelaksaan eksekusi jaminan fidusia memiliki sejumlah dokumen persyaratan seperti surat peringatan 1 dan 2 kepada debitur, sertifikat jaminan fidusia, kalau dilakukan pihak harus berbadan hukum dan memiliki sertifikasi profesi penagihan dan memiliki surat kuasa.
Infografis Kompol Emil Winarto, SH, MHAkademisi hukum dari Universitas Trisakti, Dr. Dhany Rahmawan mengatakan, penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berujung pidana bukan karena persoalan utangnya tapi akibat cara penagihan yang salah.
Dia menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.(dd)


















































