Jakarta-Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB) Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Digital untuk melindungi pekerja digital. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Saya melihat ada banyak sekali BUMN, tetapi kok tidak ada BUMN yang mengusahakan ceruk digital. Kalau tidak bentuk yang baru, ya perluas atau kembangkan yang sudah ada. Intinya negara harus kelola. Nilai ekonomi digital sangat besar dan ada jutaan pekerja digital yang mengandalkan platform yang saat ini dikuasai asing,” tegas Engelina Pattiasina di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurut Engelina, situasi pekerja digital saat ini sama posisinya dengan kaum marhaen. Marhaen punya cangkul dan lahan tapi tetap miskin karena sistem kapitalistik. Sekarang, pekerja digital punya handphone, laptop dan kendaraan, tetapi diatur algoritma yang dikuasai kapitalisme digital. Ini sama tapi dalam era yang berbeda.
“Situasi ini sepertinya direspon biasa saja akibatnya gig economy dikuasai asing atau kolaborasi dengan dalam negeri. Inilah kenapa kita butuh BUMN Digital yang mengusahakan ekonomi digital termasuk menyediakan berbagai platform untuk transportasi, marketplace dan sebagainya yang murah bila perlu gratis sebagai subsidi negara terhadap pekerja digital,” jelas Pendiri PPB tahun 2008 ini.
Dia menjelaskan, keberadaan platform swasta untuk menyesuaikan dengan standar platform milik negara. Jadi, negara melindungi UMKM, pekerja digital, pendapatan tidak terbang ke luar negeri dan data ada dalam genggaman Indonesia sendiri.
Keberadaan BUMN Digital ini, kata Engelina, bukan semata pertimbangan ekonomi tetapi yang lebih utama melindungi pekerja digital yang saat ini diperlakukan tidak adil dalam hubungan kerja, order dan waktu kerja.
“Potongan komisi ditetapkan sepihak, order ditentukan algoritma, hubungan kerja bertopeng kemitraan sehingga memutus tanggung jawab atas nasib driver online, kurir dan sebagainya,” tuturnya.
Engelina mengingatkan, pekerja digital hanya menerima upah dari jasa setelah dipotong komisi, tapi setiap aktivitas pekerja digital menghasilkan data yang besar (big data) yang dikapitalisasi dan seluruhnya dinikmati pemilik platform.
“Nilai lebih ini yang diambil dari pekerja digital. Potongan komisi sangat menekan pekerja dan nilai lebih tidak dikembalikan kepada pekerja digital. Ini eksploitasi yang dikemas di balik diksi kerja independen, kerja fleksibel dan kemitraan. Negara harus hadir bukan sekadar regulator, tapi sebagai operator guna melindungi rakyat terutama semua pekerja berbasis digital,” ujar alumni ekonomi politik dari Universitas Bremen Jerman ini.
Engelina berharap pemangku kekuasaan tidak meremehkan arti penting data yang dihasilkan dari aktivitas daring seluruh rakyat, negara lain sudah lama familiar dengan ungkapan “data is the new oil”, karena menyadari data menghasilkan prediksi perilaku yang sangat penting dalam perdagangan, sosial, politik dan ekonomi.
“Data besar menghasilkan produk berupa prediksi perilaku. Semua ini tampak wajar karena semua platform menawarkan kemudahan, efisien dan semua yang memang baik, tapi di balik semua itu ada potensi ekonomi besar yang diambil dari aktivitas daring rakyat Indonesia. Jadi bukan hanya pekerja digital yang diperlakukan tidak adil, tapi kekayaan berupa data terbang ke luar negeri, dan memperkaya segelintir kapitalis digital global,” tegasnya.
Menurut Engelina, ada tidaknya BUMN Digital atau institusi yang menyediakan platform bagi jutaan pekerjaan digital yang saat ini merupalan marhaen digital menjadi ujian nyata pemerintah untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 di era digital.
“Jangan sampai hanya memaknai pasal 33 UUD 1945 sebatas sumber daya ekstraktif, tapi lalai merespon pergeseran sesuai konteks dan realitas zaman. Posisi kami jelas, negara harus memastikan jaminan, kepastian, perlindungan dan keadilan bagi jutaan pekerja digital. Mengapa pekerja digital seolah tidak berhak atas THR, UMR, dan berbagai hak lain sebagai pekerja. Kami minta ubah praktik eksploitatif ini,” tegas Emgelina.
Engelina menjelaskan, para pemangku kepentingan harus memiliki kesadaran data (algoritma) di era digital setara dengan air, energi, migas, emas dan sebagainya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Untuk itu, perlu bersikap visioner dan kontesktual dalam memaknai pasal 33 UUD 1945, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak bukan hanya kekayaan alam atau air dan sebagainay kita kenal selama ini.
“Data harus dimaknai sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat. Sekarang semua tergantung kepada algoritma dan platform, sangat aneh kalau ini hanya dilihat seolah hanya soal teknologi,” katanya.
Beberapa waktu lalu, kata Engelina, Amerika Serikat menyertakan klausul penyimpanan data digital sepaket dengan mineral kritis dalam negosiasi tarif resiprokal. Hal ini lewat begitu saja seolah hal sepele sehingga nyaris tidak menjadi diskursus di ruang publik. “Siapapun yang menguasai data hasil aktivitas daring rakyat Indonesia, sesungguhnya itulah yang mengendalikan Indonesia dari aspek sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Kekuatan utama big data adalah kemampuan memprediksi perilaku. Misalnya, jangan kaget figur pemimpin yang diinginkan rakyat Indonesia akan diprediksi dengan sangat presisi, persoalannya disokong atau justru dihambat. Ke depan akan menghadapi situasi seperti ini,” ujar Engelina yang pernah berkecimpung di CSIS ini.
Karena data atau algoritma sebagai cabang produksi yang vital, kata Engelina, sangat wajar kalau negara memainkan peran operator di bidang digital, bukan seperti saat ini diserahkan begitu saja kepada swasta asing karena memainkan peran regulator tapi mempertaruhkan nasib jutaan marhaen digital.
“Sekarang gig economy ini dikuasai platform asing, tapi respon Komdigi misalnya hanya mewajibkan pendaftaran. Ini tidak menyentuh substansi kalau dikaitkan dengan pengelolaan data. Begitu juga poin draft regulasi yang digodok DPR jauh dari solusi mendasar,” ujarnya.
Menurut Engelina, pembantu presiden jangan asyik sendiri atau bertengkar sendiri karena kebutuhan nyata diabaikan dengan gimmick yang tidak perlu. Semua tahu ada jutaaan pekerja digital saat ini, seperti driver online dan sebagainya yang berada dalam kerentanan karena tanpa jaminan dan perlindungan tapi tidak terlihat langkah mendasar untuk melindungi pekerja digital.
“Sekali lagi saya perlu tegaskan, pekerja digital saat ini berada pada posisi rentan sebagai proletariat atau kaum marhaen digital yang berhadapan dengan kapitalisme digital global. Kami harap ada solusi dan keberpihakan yang nyata, bukan hanya respon parsial. Semua ini kembali kepada pemangku kekuasaan,” tegas Engelina.(den)


















































