PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Perketat Perlindungan Anak Online

2 days ago 13
Ilustrasi anak main gadget.(Dok. Freepik/Freepik) dilansir dari kompas.com

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi anak dari ancaman dunia digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi yang mulai berlaku 1 April 2025 itu dinilai sebagai langkah strategis untuk mengamankan perjalanan menuju Visi Indonesia Emas 2045, yang menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama.

PP Tunas lahir di tengah kekhawatiran meningkatnya risiko bagi anak di ruang digital. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mencatat 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia dalam periode 2021-2024. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, menjadikan mereka semakin rentan terhadap konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas diterbitkan demi keselamatan anak, meski menuai keberatan dari sejumlah platform digital.

“Platform melihat kita sebagai pasar. Tentu ada reaksi ketika pasarnya berkurang. Tapi Presiden Prabowo Subianto tegas bahwa aturan ini harus jalan demi melindungi anak-anak,” ujarnya, Minggu (9/11/2025). Dikutip dari kompas.com

PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan klasifikasi risiko terhadap paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi, potensi kecanduan, hingga dampak kesehatan mental. Platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme akun anak berbasis usia dan melibatkan persetujuan orangtua.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan