ilustrasi anak main gadget(freepik) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Indonesia resmi memperketat tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak di ruang maya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi yang berlaku mulai 1 April 2025 ini mengakhiri praktik “safe harbor”, di mana perusahaan teknologi selama ini nyaris bebas dari kewajiban hukum atas aktivitas anak di platform mereka.
PP Tunas ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial hingga gim daring, wajib membangun ekosistem digital yang aman, ramah anak, dan sesuai prinsip perlindungan anak. Mereka diwajibkan memverifikasi usia, membatasi akses berdasarkan kategori usia, menyaring konten tidak layak, serta menyediakan mekanisme remediasi cepat jika terjadi pelanggaran.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat meresmikan kebijakan tersebut menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi anak dari risiko digital. “Kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Dikutip dari kompas.com
Langkah ini muncul merespons data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingginya aktivitas internet anak di Indonesia. Sebanyak 48 persen pengguna internet nasional merupakan anak di bawah usia 18 tahun, sementara 35,57 persen di antaranya merupakan anak usia dini. Lebih dari 80 persen anak menghabiskan rata-rata tujuh jam per hari berselancar di internet.

















































