Sebanyak 12 remaja ditangkap saat terlibat tawuran di Jalan Pogot, Surabaya dengan membawa senjata tajam. Foto: Dok. Polsek Kenjeran.
KENDARIPOS.CO.ID -- Polsek Kenjeran berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di Jalan Pogot, Surabaya, pada Selasa (4/11) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 remaja dan empat senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kejadian itu terungkap saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.15 WIB. “Petugas menemukan sekelompok remaja sedang berkumpul di sekitar Jalan Pogot. Setelah diperiksa, mereka mengaku hendak melakukan tawuran,” ujarnya, dikutip dari jpnn.com Kamis (6/11).
Dari hasil pemeriksaan, dua remaja berinisial H (16) dan MA (17), keduanya warga Semampir, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. “Keduanya diproses hukum karena membawa sajam,” jelas Suroto, dikutip dari jpnn.com.
Sementara itu, sepuluh remaja lainnya tidak terbukti membawa senjata. Mereka masing-masing berinisial MJ (15), RA (16), MAM (17), MAS (17), WA (16), S (17), RUH (17), AS (18), AS (17), dan AR (18). Kesepuluhnya kemudian dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Sebagai langkah pembinaan, polisi memanggil orang tua, guru, serta perangkat RT dan RW setempat untuk ikut memberikan arahan serta memastikan para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya. “Mereka kami minta membuat surat pernyataan dan meminta maaf di hadapan orang tua serta lingkungan sekitar,” kata Suroto, dikutip dari jpnn.com.
Adapun dua remaja yang kedapatan membawa sajam akan diproses sesuai ketentuan hukum anak. “Mereka masih di bawah umur, sehingga diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya, dikutip dari jpnn.com.


















































