Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber yang membuat markas polisi gadungan di Lampung ( foto: pantau)
KENDARIPOS.CO.ID--Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membongkar keberadaan markas polisi gadungan yang dioperasikan sindikat kejahatan siber asal China di sebuah rumah mewah di Lampung. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China diamankan dan kini terancam dideportasi.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut telah diserahkan Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi untuk proses lebih lanjut, yang dikutip dari CNN Indonesia.
“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke RRT. Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, dan selanjutnya mereka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa sindikat ini awalnya diungkap oleh Polres Bekasi setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah di Lampung. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan bangunan tersebut telah disulap menyerupai kantor polisi China lengkap dengan spanduk dan perlengkapan pendukung.
Menurut Anggi, para pelaku menjalankan modus penipuan telepon dengan menyasar warga China di negaranya sendiri. Mereka berpura-pura menjadi polisi China dan kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih penegakan hukum.
“Tidak ada korban dari Indonesia. Semua target mereka adalah warga negara China di sana,” ujar Anggi.
Usai proses penyidikan awal, para pelaku pun diserahkan kepada pihak Imigrasi Bekasi untuk diproses berdasarkan pelanggaran keimigrasian.(*)


















































