Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

3 days ago 17
Foto Ilustrasi Polisi /stockphoto.com

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan, terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, demi menjaga profesionalisme dan netralitas Polri.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perkara, Kamis (13/11/2025).

"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Putusan ini sekaligus menghapus ketentuan penugasan internal Polri, yang selama ini memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Polri. Untuk diketahui, gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan