Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 1,6 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

2 weeks ago 26
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta

Kendaripos.co.id -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai total Rp 1,64 miliar. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), ditangkap dalam operasi terpisah di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang di sebuah rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dilansir dari detiknews.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka ES bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50, yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ujar Dian dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). Dilansir dari detiknews.


Barang Bukti dan Penangkapan Lanjutan

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menyita:

  • 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu
  • 550 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD100
  • 150 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD50
  • 4 peti kayu dan 10 kardus yang digunakan untuk menyimpan uang palsu

Selain itu, polisi menemukan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan, seperti kain dan wadah penyimpanan khusus.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sebagian uang palsu diperoleh ES dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu (29/10/2025) pukul 19.30 WIB. . Dilansir dari detiknews.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan