Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka
Kendaripos.co.id - Kasus pengadaan bibit nenas kini kian terkuak. Konon kasus yg diduga melibatkan Pj Gubernur Bahtiar ketika itu, melibatkan beberapa orang penting, baik di pemerintahan maupun pihak swasta.
Peserta tender yang ikut pada pengadaan bibit nenas itu kabarnya dimintai Rp 14 Miliar untuk bisa menjadi pemenang. Benarkah Pj Gubernur terlibat? Ini masih harus dibuktikan di persidangan nanti.
Atas rumors yang beredar ini, Djusman AR, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Siapapun mereka, segera tetapkan tersangka dan langsung lakukan penahanan,” tegas Djusman.
Djusman menilai langkah Kejati yang sebelumnya melakukan penggrebekan sebagai progres signifikan dalam mengusut kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Pada prinsipnya, sebagai pegiat antikorupsi, wajib hukumnya bagi kami memberi dukungan penuh terhadap upaya ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Penggeledahan Kejati Sulsel dilakukan di tiga titik:
- Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa
- Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel
- Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel
Kejati Amankan Berkas
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady sudah mengamankan sejumlah berkas.

















































