Persiapan Akhir Menyambut Implementasi Coretax

1 month ago 35

Seiring dengan perkembangan ekonomi global yang makin pesat akhir-akhir ini, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespon dengan terus melakukan reformasi dan pembenahan, baik dalam pelayanan maupun regulai ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan terbaru adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Demikian pula dengan DJP yang selalu mengupgrade diri dengan melakukan beberapa kali pengembangan diri dengan melakukan reformasi perpajakan yang diawali pada tahun 1983. Saat itu dilakukan perubahan konsep yang sangat mendasar dimana DJP mengalihkan dari system Official Assesment menjadi Self Assesment.

Menyambut tahun baru 2025 yang akan segera tiba, untuk kesekian kalinya DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dengan meluncurkan system administrasi dengan konsep yang benar-benar baru yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core tax Administration System) atau lebih familiar dengan nama Coretax

Saat ini pembahasan tentang Coretax sudah banyak dibahas dan diulas diberbagai media  secara detail  baik materi maupun teknis. Dan juga sudah disampaikan secra massif oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk oleh Kantor Pusat DJP dan Kanwil-Kanwilnya diseluruh Indonesia yang dimulai dari tahap I hingga tahap III edukasi.

Dalam edisi kali ini penulis tidak akan menjelaskan secara detil teori dan teknis tentang Coretax tersebut namun akan mengulas persiapan apa saja  yang harus dilakukan oleh Masyarakat Wajib Pajak sebelum Coretax benar-benar diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025 untuk menghindari Wajib Pajak dari kepanikan akibat kendala-kendala yang terjadi karena kurangnya persiapan Wajib Pajak.

Penjelasan singkat Coretax :

Penulis Sedikit mengulas terkait Coretax, Dimana Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang benar-benar baru yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas dan kemudahan bagi penggunanya, dimana Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Melalui Coretax ini seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan hingga berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi dengan menerapkan konsep Impersonating, sebuah konsep yang lebih mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak.

Konsep Impersonating :

Dalam konsep Impersonating ini pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak baik Badan, Orang Pribadi dengan perwakilan maupun Instansi Pemerintah hanya bisa dijalankan oleh satu orang pengurus/wakil Wajib Pajak atau pimpinan unit Instansi Pemerintah yang telah ditunjuk sebagai PIC sebagaimana tertera dalam DJP Online masing-masing akun Wajib Pajak. PIC ini dapat menunjuk pihak lain baik karyawan maupun Konsultan Pajak yang ditunjuk dengen memberikan hak akses sesuai dengan role masing-masing.

Dalam konsep Impersonating ini pelaksanaan hak dan kewajiban oleh wajib pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dilakukan melalui akun Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC Utama atau dapat juga dilakukan oleh Wakil/Kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses. Wajib Pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dapat menunjuk 1 (satu) PIC Utama. PIC Utama dapat memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa. PIC Utama juga dapat menunjuk dan memberikan akses sesuai kebutuhan kepada PIC untuk Tempat Kegiatan Usaha (PIC TKU).

Sertifikat Digital :

Dengan menggunakan konsep impersonating, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan oleh PIC Utama/Kuasa atau pihak yang ditunjuk oleh PIC Utama dengan menggunakan akun Coretax Pribadi masing-masing sesusai dengan role nya dan seluruh penandatangan dokumen menggunakan sertifikat elektronik yg telah tersertifikasi yg diterbitkan oleh provider yg telah bekerja sama dg djp al: BSSN, BRIN, PERURI dll. Atau bisa memakai sertifkat elektronik yg belum tersertifikasi yg dikeluarkan oleh DJP yg dikenal dengan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Sertifikat elektronik PPh Badan yang selama ini digunakan untuk menajalnkan aplikasi web efaktur atau SPT PPh Unifikasi sudah tidak dapat digunkan lagi kecuali untuk pelaporan SPT masa/Tahunan yang masa/tahun pajak Desember 2024 dan sebelumnya.

Persiapan yang perlu dilakukan :

Oleh karenanya yang perlu dilakukan  oleh masyarakat Wajib Pajak sebelum Aplikasi Coretax diimplementasikan pada tanggal 1 Januari adalah untuk memastikan data-data yang ada pada DJP Online Wajib Pajak sudah benar, lengkap dan update. Adapun data-data dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
  • Pastikan NPWP sudah tervalidasi dengan NIK sehingga NIK dapat dijadikan sebagai NPWP dan data-data keluarga sudah masuk dalam Family Tax Unit (FTU) suami sebagai kepala keluarga, terutama Isteri yang akan menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sehingga NIK Isteri dapat digunakan sebagai NPWP
  • Pastikan data email dan nomor ponsel benar dan masih aktif yang akan digunakan sebagai sarana untuk melakukan reset password Coretax.
  • Segera mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Elektronik apabila aplikasi Coretax sudah dapat diakses
  1. Untuk Wajib pajak Badan dan Instansi Pemerintah
  • Pastikan Nama PIC Utama yang ada di DJP Online sudah benar
  • Pastikan Alamat Email dan No Ponsel PIC Utama sudah benar, aktif dan dapat dihubungi
  • Pastikan Data Daftar WP Cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU) sudah benar
  • Segera menginfokan kepada PIC Utama untuk menunjuk Karyawan yang akan ditunjuk untuk mendapatkan hak akses Coretax sesuai dengan kompetensi dan rolenya masing

Penutup :

Core Tax Administration System (Coretax) merupakan aplikasi layanan dari DJP yang diberikan kepada Wajib Pajak agar lebih mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, dengan menggabungkan seluruh aplikasi yang selama ini sudah ada menjadi satu aplikasi yang super lengkap mulai adri pendaftaran NPWP bagi calon Wajib Pajak hingga permohonan atas sengketa perpajakan.

Untuk masyarakat Wajib Pajak yang masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak (1500200) atau Live Chat pada saluran https://www.pajak.go.id

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja

Penuis Tri Wibowo, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan II

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan