Putusan Pengadilan Negeri Kendari
Kendaripos.co.id - Perjuangan masyarakat Tapak Kuda akhirnya membuahkan hasil menggemberikan. Setelah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati, Jumat (7/11), Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan Penetapan Non Executable terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson).
Penetapan itu tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang dikeluarkan langsung oleh Ketua PN Kendari. Artinya, upaya eksekusi lahan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Kopperson kini resmi tidak dapat dilaksanakan.
Langkah ini menjadi kemenangan moral dan hukum bagi masyarakat Tapak Kuda yang selama ini terus bersuara menolak penggusuran. Mereka meyakini, tanah yang mereka tempati adalah hak yang sah secara moral dan historis, dan kini mulai diakui secara hukum.
Abdul Razak SaidKuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H., menyambut penetapan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable. Ini adalah hasil yang sejak awal kami yakini dan perjuangkan,” ujarnya kepada Kendari Pos.
Razak menegaskan, kemenangan ini bukan hanya hasil kerja masyarakat dan tim hukum, tapi juga buah dari doa dan keteguhan semua elemen Tapak Kuda yang terus mempertahankan haknya.
“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.


















































