Kendaripos.co.id — Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan empat kategori nominal yang disesuaikan berdasarkan jenis beras dan jagung yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Kebijakan ini diambil agar warga dapat menunaikan kewajiban zakat lebih awal selama Ramadan tanpa menunggu hingga akhir bulan.
Penetapan Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Survei Harga Pokok
Penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026. Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, mewakili Sekretaris Daerah, menjelaskan bahwa nilai zakat ditentukan berdasarkan hasil survei harga bahan pokok di lapangan. Data diperoleh dari para camat, Kantor Urusan Agama (KUA), serta laporan terbaru dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan per 28 Februari 2026 khususnya terkait harga beras dan jagung.
"Hasil survei kami samakan persepsinya bersama Baznas, KUA, dan para camat agar angka yang ditetapkan sesuai kondisi riil masyarakat," jelas La Ode Aswad usai rapat.
Empat Kategori Zakat Fitrah Sesuai Jenis Beras
Dari hasil pembahasan, disepakati empat kategori zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Kelas I atau beras premium ditetapkan sebesar Rp16.000 per jiwa, Kelas II sebesar Rp15.000 per jiwa, Kelas III Rp14.000 per jiwa, dan Kelas IV atau beras standar/SPHP sebesar Rp13.000 per jiwa.
La Ode Aswad menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. "Jika mengonsumsi beras premium, maka zakatnya Rp16.000. Jika menggunakan beras SPHP, maka Rp13.000," katanya.


















































