Ilustrasi BPJS (shutterstock.com)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah segera melaksanakan program pemutihan (penghapusan) iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang memiliki tunggakan. Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada akhir tahun ini.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan. Untuk BPJS Kesehatan (pemutihan) akhir tahun ini," ujarnya, kemarin.
Cak Imin menjelaskan, pemutihan akan dilakukan dengan sistem pendaftaran ulang. Peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali terdaftar dan aktif dalam layanan BPJS Kesehatan.
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai skema pembiayaan pemutihan tersebut, Cak Imin memastikan, beban tanggungan akan ditanggung oleh lembaga penyelenggara jaminan kesehatan.
“Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Namun, Cak Imin belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan kebijakan tersebut. “Nanti akan diumumkan segera,” ucapnya.
Cak Imin menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan, tanpa terbebani tunggakan iuran.
Bahkan, wacana yang muncul sekitar Oktober 2025 ini terus diupayakan pemerintah agar seluruh peserta BPJS yang memiliki tunggakan bisa segera dibebaskan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2024 mencatat, jumlah peserta program JKN yang menunggak iuran mencapai 28,85 juta jiwa, dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 21,48 triliun. (b/rml/jpc/ing)


















































