Pemprov Tutup Sembilan TPS Liar di Jakarta Barat, Lahan Akan Disulap Jadi Taman dan Urban Farming

2 weeks ago 20
Tempat pembuangan sampah di Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-

Kendaripo.co.id -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sembilan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang tersebar di sejumlah kelurahan. Penutupan ini dilakukan untuk menjaga aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sekaligus menertibkan rantai pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, mengatakan penutupan dilakukan karena sembilan TPS tersebut tidak masuk dalam daftar resmi pengelolaan sampah.

“Ada sembilan TPS liar di sejumlah wilayah kelurahan yang kami tutup. Penutupan ini untuk menjaga aset fasos-fasum dan mengawasi rantai pengolahan sampah, karena TPS-TPS itu tidak terdaftar,” ujar Hariadi, dikutip dari Antara, Sabtu (8/11/2025). Dilansir dari detiknews.

Adapun sembilan TPS liar yang ditutup meliputi:

  • TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara,
  • TPS Pasar Patra di Duri Kepa,
  • TPS RW 03 di Rawa Buaya,
  • TPS RW 05 di Cengkareng Barat,
  • TPS Presidi dan TPS IPEKA di Meruya Utara, serta
  • TPS Mercu Buana di Meruya Selatan.

Hariadi menjelaskan bahwa penutupan tersebut juga bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di titik-titik yang tidak sesuai peruntukan. Setelah ditutup, lahan bekas TPS liar akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai fasilitas sosial dan umum.

“Areal itu akan kami manfaatkan kembali untuk urban farming dan taman lingkungan agar bisa memberikan manfaat bagi warga sekitar,” ujarnya. Dilansir dari detiknews.

Selain menutup TPS ilegal, Sudin LH Jakbar juga aktif menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

“Saya lupa jumlah pastinya, tapi Jakarta Barat tercatat sebagai wilayah dengan penindakan terbanyak terhadap pembuang sampah sembarangan,” tambahnya. Dilansir dari detiknews.

Berdasarkan data Dinas LH Jakarta Barat, hingga Oktober 2023 terdapat 120 TPS terdaftar di wilayah tersebut. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya memiliki 36 TPS.

Hariadi menjelaskan, pengadaan TPS resmi di lingkungan warga dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penetapan lokasi TPS berasal dari hasil musyawarah masyarakat.

“Penetapan TPS dilakukan secara partisipatif, dari bawah ke atas, bukan sebaliknya,” jelasnya. Dilansir dari detiknews.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap pengelolaan sampah di wilayahnya semakin tertib, berkelanjutan, dan mampu mendukung upaya mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan sehat. Dilansir dari detiknews.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan