Pasal Restoratif KUHAP Baru Tuai Kontroversi

1 week ago 20
Ilustrasi hukum(Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA) dilansir dari kompas.com

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR pekan lalu menuai sorotan tajam setelah memuat bab khusus mengenai keadilan restoratif atau restorative justice. Aturan tersebut terdapat di Bab IV, mulai Pasal 79 hingga Pasal 88, dengan Pasal 80 menjadi bagian yang paling menjadi perhatian publik.

Dalam KUHAP terbaru, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penyelesaian pidana yang melibatkan para pihak untuk memulihkan keadaan seperti semula. Namun Pasal 80 ayat (2) menimbulkan kekhawatiran karena memungkinkan “kesepakatan damai” antara pelaku dan korban dilakukan pada tahap penyelidikan, ketika tindak pidana bahkan belum dipastikan terjadi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang gelap pemaksaan “damai”, pemerasan, dan negosiasi ilegal.

“Restorative Justice justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan "damai". Ini memungkinkan kesepakatan damai pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana belum dipastikan,” tulis Koalisi dalam pernyataan pers, Sabtu (22/11/2025). Dikutip dari kompas.com

Menurut mereka, pada tahap penyelidikan aparat masih mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Karena itu, membuka peluang negosiasi damai pada fase ini dapat menimbulkan praktik pemerasan terhadap warga yang takut dikriminalisasi.

Koalisi juga mengkritik syarat restorative justice dalam Pasal 80 ayat (1) yang dinilai terlalu longgar dan bersifat alternatif, bukan kumulatif. Akibatnya, hampir semua tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun atau yang dilakukan pertama kali bisa masuk skema restorative justice, termasuk kejahatan lingkungan, perbankan, hingga judi online.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan