Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati bagi “Teroris” Palestina

1 week ago 17
Parlemen Israel, Knesset, buru-buru menyetujui RUU yang bakal mengizinkan penerapan hukuman mati terhadap "teroris" dan diyakini menargetkan tahanan Palestina. (Foto: Maya Alleruzzo/POOL/AFP) Dilansir dari Cnn Indonesia.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (10/11/2025) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku terorisme, yang diyakini akan menyasar tahanan Palestina.

RUU ini merupakan amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, tokoh sayap kanan ekstrem dari partai Jewish Power. Dalam pemungutan suara, rancangan tersebut disetujui dengan 39 suara mendukung dan 16 menolak dari total 120 anggota Knesset. Hasil ini menunjukkan dukungan kuat dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Menurut laporan The Times of Israel, RUU tersebut menetapkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada individu yang membunuh warga Israel dengan motif “rasialis” atau dengan tujuan merugikan “Negara Israel dan kebangkitan bangsa Yahudi di tanahnya.” Dikutip dari Cnn Indonesia

Namun, para pengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut secara praktik hanya akan diterapkan terhadap warga Palestina, bukan terhadap ekstremis Yahudi yang menyerang warga Palestina. Saat ini, lebih dari 10.000 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, dilaporkan masih mendekam di penjara-penjara Israel.

RUU serupa sebelumnya telah beberapa kali diajukan, namun selalu gagal disahkan. Kini, rancangan tersebut masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi menjadi undang-undang. Komite Keamanan Nasional Israel beralasan, kebijakan ini bertujuan “memberantas terorisme dari akarnya dan menciptakan efek jera.”

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan