Polisi menahan ASN Kota Pasuruan berinisial BE yang menjadi tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Probolinggo. ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota
KENDARIPOS.CO.ID -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan berinisial BE (39) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai perubahan perilaku anak berinisial M (16). Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban telah menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali.
“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” ujar AKBP Rico di Probolinggo, dikutip dari jpnn.com Kamis (6/11/2025).
Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh penyidik bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat. Hasil penyelidikan mengarah pada BE, yang akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming sebelum melakukan aksi bejatnya. “Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu,” jelas AKBP Rico, dikutip dari jpnn.com.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi antara pelaku dan korban.


















































