Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti HGU hingga HGB di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun jadi 190 tahun (foto:Media Nusantara Satu)
KENDARIPOS.CO.ID--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).
Ia memastikan Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait untuk menyesuaikan seluruh regulasi teknis di lapangan.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11), yang dikutip dari CNN Indonesia.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tak lagi dapat menggunakan skema dua siklus yang totalnya bisa mencapai 190 tahun. Denganputusan ini, seluruh mekanisme izin kembali mengikuti batasan nasional dan harus melalui evaluasi yang terukur.
Nusron menyebut keputusan MK sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia menilai putusan tersebut justru memperkuat posisi negara dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Ini bukan hambatan bagi investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses berjalan tetap dapat diteruskan dengan penyesuaian. Visi Presiden Prabowo adalah menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menilai putusan MK menjadi peluang untuk memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga, termasuk perlindungan masyarakat lokal dan adat. Pemerintah, kata dia, akan memperkuat sistem monitoring, evaluasi, serta tata kelola pertanahan agar pembangunan IKN berlangsung transparan dan akuntabel.


















































