Ilustrasi PNS dilansir dari kibrispdr.org
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Skema tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan, mengalami perubahan besar mulai 2026. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya menjelaskan, pemerintah telah menyepakati penerapan sistem baru yang lebih seragam, transparan, dan sepenuhnya berbasis capaian kinerja individu.
Dalam kebijakan baru ini, besaran tukin tidak lagi dihitung berdasarkan instansi, lokasi penempatan, ataupun sekadar tingkat kehadiran pegawai. "Penilaian kinerja personal, menjadi satu-satunya faktor penentu nilai tunjangan," ujar Menteri Purbaya, kemarin.
Purbaya menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menempatkan kinerja sebagai ukuran utama.
“Mulai 2026, tunjangan kinerja (tukin) akan benar-benar mencerminkan kontribusi setiap individu. Tidak ada lagi tukin yang tinggi hanya karena bekerja di instansi tertentu atau berada di kota tertentu,” ujarnya.
Dengan sistem yang baru, pemerintah berharap produktivitas ASN meningkat dan pelayanan publik semakin efektif. Penilaian nantinya akan menggunakan indikator terukur. Mulai dari kualitas output, ketepatan waktu, hingga kontribusi terhadap target organisasi.
"Kebijakan ini tengah disosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pemerintah menargetkan seluruh perangkat pendukung, mulai sistem evaluasi digital hingga mekanisme pelaporan, siap digunakan sebelum aturan mulai berlaku pada awal 2026," terangnya.
Reformasi ini dipakai untuk menutup gap Tukin antar-K/L yang selama ini timpang. ASN dengan kinerja kuat bisa naik pendapatan, yang lemah bisa turun.

















































