Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan tersebut.
Benny menilai Presiden Prabowo sebagai sosok yang patuh terhadap konstitusi, sehingga putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus segera dijalankan.
"Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/11/2025). Dikutip dari kompas.com
"Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyebut putusan MK memberikan kepastian hukum, karena memberi pilihan bagi anggota Polri untuk pensiun atau mundur apabila ingin tetap menduduki jabatan sipil.
"Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," jelas Benny.
Menurutnya, larangan bagi Kapolri untuk menempatkan anggotanya di jabatan sipil sejalan dengan prinsip rule of law yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo. Benny bahkan menilai putusan MK memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," tutup Benny.


















































