Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Thrifting untuk Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri

1 day ago 8
Menteri Keuangan yang baru pengganti Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto Ist)

KENDARIPOS.CO.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting) yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Ia mengakui bahwa aktivitas tersebut menjadi sumber nafkah bagi sebagian pedagang, namun menilai dampaknya sangat merugikan industri tekstil dan garmen dalam negeri dalam jangka panjang.

“Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja yang dijual dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang itu nanti pelan-pelan,” ujar Purbaya, dikutip dari jpnn.com.

Menurutnya, perdagangan pakaian bekas impor memang memberikan keuntungan cepat bagi pedagang, namun berpotensi mematikan industri lokal yang sebenarnya mampu menyerap banyak tenaga kerja.

“Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup. Pedagang juga bisa usaha yang lain, nanti daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana,” jelasnya, yang di kutip dari jpnn.com.

Karena itu, Purbaya menegaskan akan bertindak keras terhadap peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, demi melindungi pasar domestik yang menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan ekonomi nasional.

“Kalau saya buka semua untuk barang-barang produksi asing yang ilegal, pasar Indonesia dikuasai asing. Nanti masyarakat komplain lagi kenapa tidak ada lapangan kerja,” tegasnya, di kutip dari jpnn.com.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas impor pakaian bekas ilegal yang masih beredar di pasaran.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan