Ilustrasi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Otoritas Imigrasi Malaysia menahan 74 warga negara asing (WNA) dalam sebuah razia malam hari di kawasan Senai, Johor. Dari total tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Operasi dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 00.45 waktu setempat dan menyasar 10 unit hunian yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal ilegal.
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, menyebut sebagian besar WNA yang ditahan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi atau telah melewati batas izin tinggal.
“Banyak warga negara asing yang beristirahat di rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal. Beberapa di antaranya tampak terkejut dan mencoba melarikan diri atau bersembunyi, namun seluruhnya berhasil kami amankan,” ujar Mohd Rusdi dalam pernyataan resminya. Dilansir dari detik.com
Dari 74 orang yang ditahan, rinciannya adalah enam pria Indonesia, dua wanita Indonesia, 32 pria Myanmar, 18 wanita Myanmar, 14 pria Bangladesh, serta dua anak seorang bayi laki-laki Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun.
Mereka yang ditahan berusia antara 18 hingga 47 tahun, tidak termasuk dua anak tersebut.
Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Malaysia 1959/63. Para imigran ilegal itu telah dipindahkan ke Depo Imigrasi Setia Tropika untuk proses lanjutan.
Pihak Imigrasi Malaysia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan pelanggaran izin tinggal dan mencegah penggunaan hunian ilegal sebagai tempat persembunyian imigran tanpa dokumen.

















































