Bupati Bombana Burhanuddin saat membuka sidang Gugus Tugas Reforma Agraria) (GTRA) dalam rangka penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah di Aula Pertemuan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana.
KENDARIPOS.CO.ID--Sejumlah warga Bombana belum bisa mengelola lahannya secara maksimal karena belum mengantongi legalitas. Reforma agraria dianggap menjadi langkah strategis untuk mengatasi kepastian hukum kepemilikan lahan.
Pernyataan itu diungkapkan Bupati Bombana Burhanuddin saat membuka sidang Gugus Tugas Reforma Agraria) (GTRA) dalam rangka penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah di Aula Pertemuan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana. Turut hadir Pj. Sekda Bombana Ir. Syahrun, Kepala BPN Bombana, Tageli Lase serta Forkopimda Bombana.
Burhanuddin menegaskan reforma agraria berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Ia menyebut masih banyak warga yang memiliki lahan namun belum dapat mengolahnya secara optimal karena belum memperoleh kepastian legalitas. “Saya melihat masih banyak masyarakat yang memiliki tanah, namun belum bisa memanfaatkannya karena tidak memiliki kepastian. Ketika tiba saatnya penyerahan, upayakan tanah itu sudah bisa langsung diolah. Jangan biarkan tanah kita menjadi tidak produktif,” tegasnya.
Ia meminta agar setiap OPD menindaklanjuti surat edaran terkait pemanfaatan minimal satu hektar lahan garapan untuk mendukung kegiatan pertanian dan agrikultur. Langkah ini penting agar lahan tidak termanfaatkan bisa dikelola menjadi aset produktif yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Bupati menyoroti kondisi Bombana yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan. Ia meminta agar kelompok masyarakat dapat difasilitasi mengelola lahan produktif minimal sepuluh hektar atau sesuai skema reforma agraria yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh desa dan daerah.


















































