Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Utara, Selasa (25/11/2025).).(DOK. Dinas Penerangan Angkatan Laut ) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada Selasa (25/11/2025). Penindakan dilakukan setelah kedua kapal tersebut terdeteksi sedang menuju area pertambangan di Morowali.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap TB Prima Mulia 06-TK Prima Sejati 308 yang diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai A. Kapal milik PT Prima Mulia Jaya itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).
“Kapal milik PT Prima Mulia Jaya itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS),” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangan pers. Dikutip dari kompas.com
Kapal kedua yang diperiksa adalah TB Nusantara 3303-TK Graham 3303 dengan 10 ABK WNI dan nakhoda berinisial RM. Kapal ini mengangkut muatan dari shipper yang sama. “Kapal (kedua) tersebut membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS,” kata Tunggul.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, TNI AL menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Aktivitas pengapalan dilakukan di jetty PT DMS yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kedua kapal berpindah ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta nakhoda tidak berada di kapal saat olah gerak berlangsung. TNI AL juga mendapati tidak adanya dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
“Temuan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang Minerba dan perundang-undangan tentang Pelayaran,” tegas Tunggul.

















































