KPK Tahan ASN Pemprov dan Kemenkes Dugaan Korupsi Proyek RSUD Koltim

1 week ago 16

Kendaripos.co.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek tersebut. Ketiganya ditengarai menerima aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.

Salah satu yang ditahan adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Namanya Yasin, ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara dua tersangka lain yang ditahan adalah Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan dan Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta, perusahaan pemenang proyek pembangunan RSUD Koltim.

ASN Bappenda Provinsi Sultra, Yasin (kanan) bersama Hendrik Permana (kiri) dan Aswin Griksa resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (24/11/2025).

Ketiga tersangka resmi mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Senin malam (24/11/2025).

Semua informasi itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini (tadi malam), Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 24 November 2025.

Asep kembali menjelaskan, ketiga tersangka dimaksud adalah Yasin selaku ASN di Bappenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Hendrik Permana selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan