Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan suap senilai Rp 2,55 miliar yang melibatkan dua pengusaha swasta dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V periode 2024-2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Tonny Pangaribuan, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Dua pengusaha yang didakwa memberikan suap tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Berdasarkan dakwaan, keduanya memberikan uang sebesar 199.000 dolar Singapura, atau setara Rp 2,55 miliar dengan asumsi kurs Rp 12.800 per dolar Singapura.
Menurut jaksa Tonny, uang tersebut diberikan kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, agar mengatur agar perusahaan mereka, PT PML, tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan di Lampung,” ujar JPU Tonny Pangaribuan dalam sidang. Dikutip dari kompas.com
Dalam perkara ini, Djunaidi diketahui merupakan direktur PT PML, sementara Aditya merupakan asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT SBG.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. (KP)


















































